BELITUNG TIMUR – Tim Gabungan Polres Belitung Timur Kamis 15/9/2022 terdiri dari Sat Reskrim, Sat Polairud, Sat Intelkam, dan Polsek Manggar yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Beltim melakukan penindakan tambang ilegal jenis rajuk suntik di lokasi Genting Ds. Sukamandi Kec. Damar Kab. Beltim yang merupakan Kawasan HLP (Hutan Lindung Pantai) Burung Mandi.
Rilis berita dari Humas Polres Beltim menyampaikan penindakan yang dilakukan aparat gabungan Polres Belitung Timur ini berdasarkan laporan masyarakat, dimana laporan masyarakat tersebut menyebutkan bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Iptu Fajar Riansyah Pratama, S.T.K., S.I.K., M.H seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK mengatakan bahwa penindakan tambang ilegal jenis rajuk suntik di lokasi yang masuk Kawasan HLP Burung Mandi tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
“Dari laporan tersebut, kemudian langsung kita ambil langkah-langkah dengan melakukan tindakan mendatangi lokasi tambang, ” ujar Iptu Fajar.
“Bersama dengan Sat Polairud, Sat Intelkam, dan Polsek Manggar kita datang ke lokasi dan menemukan aktifitas penambangan sedang berlangsung, kemudian kita lakukan penindakan, dan hasil dari penindakan didapati 67 ( enam puluh tujuh ) penambang dan 22 (dua puluh dua) set mesin jenis robin yang diamankan ke Mapolres Belitung Timur, ” tambahnya.
Baca juga:
Polri PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta
|
Untuk saat pihak Sat Reskrim Polres Belitung Timur masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut kepada penambang yang beroperasi di lokasi Genting Ds. Sukamandi Kec. Damar Kab. Beltim yang merupakan Kawasan HLP (Hutan Lindung Pantai) Burung Mandi.(*/HM.Pol Beltim).