Pemkab Beltim Bantu UMKM Peroleh Merek Dagang

    Pemkab Beltim Bantu UMKM Peroleh Merek Dagang

    BELITUNG TIMUR  – Banyak masyarakat yang belum sadar tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Bahkan dari ratusan potensi HAKI di Kabupaten Belitung Timur, baru 62 yang memperoleh Sertifikat HAKI.

    Untuk itulah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Beltim menggelar Sosialisasi HAKI Beltim di Hotel Guest Manggar, Selasa (6/9/22). Mengingat tahun 2023 mendatang, Pemkab Beltim Beltim akan memfasilitasi produk serta merek dagang UMKM di Kabupaten Beltim agar memperoleh HAKI.

    “Para peserta sosialiasi hari ini merupakan pelaku UMKM dengan nilai produk yang menjanjikan. Nantinya para peserta sosialiasi ini akan difasilitasi untuk memperoleh HAKI pada tahun anggaran berikutnya, ” kata Kepala Bappelitbangda Kabupaten Beltim Mathur Noviansyah.    

    Sosialisasi yang diikuti oleh 50 pelaku UMKM dengan produk dan merek yang sudah terkenal berlangsung selama dua hari. Tujuannya agar para pelaku UMKM tahu dan sadar tentang manfaat HAKI.

    “Kita ingin memberikan perlindungan hukum terkait HAKI di kemudian hari hasil cipta karya masyarakat juga memacu motivasi masyarakat menghasilkan karya intelektual, sehingga mampu memberikan nilai guna terutama dari sisi ekonomi, ” ujar Mathur.

    Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Wilayah Kepulauan Bangka Belitung Eva Gantini mengatakan baru 42 Karya Cipta dan 20 Merek Dagang asal Kabupaten Beltim yang memiliki sertifikat HAKI. Jumlah tersebut sangat jauh dengan potensi HAKI yang ada di Kabupaten Beltim.     

    “Dibandingkan dengan jumlah potensi yang ada dengan yang baru mendaftar itu masih jauh. Tetapi secara rasio, angka Kabupaten Beltim lebih baik dari daerah lain di Provinsi Babel, ” kata Eva saat Sosialisasi HAKI Beltim di Hotel Guest Manggar, Selasa (6/9/22).   

    Eva pun mencotohkan lagu-lagu daerah, tarian serta kesenian asli daerah. Banyak yang belum mendaftarkan diri atau memperoleh sertifikat HAKI, padahal menurutnya pendaftarannya sangat mudah dan murah.

    “Di sini kan banyak artis atau seniman yang menciptakan lagu-lagu daerah, sayang sekali belum didaftarkan padahal hanya Rp 200 ribu dan prosesnya hanya 20 menit. Kalau untuk karya cipta itu kita lebih mudah penelusurannya, ” ujar Eva yang didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto.

    Saat ini Eva tengah mendorong agar madu trigona atau madu trans asal Kabupaten Beltim jadi Indentifikasi Geografis (IG). Jika sudah memperoleh sertifikat maka bisa jadi ciri dan produk andalan dari Kabupaten Beltim.   

    “Tidak setiap Provinsi punya IG. Kita terus follow up supaya sah, jadi IG madu tersebut hanya ada di Kabupaten Beltim, ” ungkap Eva.

    Menurut Eva khusus untuk pengesahan IG prosesnya jauh lebih lama dan sulit, mengingat jangan sampai madu trans sudah diakui atau sama dengan daerah lain di Indonesia bahkan di dunia.

    “Kita sedang proses, doakan saja semoga bisa menjadi IG ciri khas di Belitung Timur. Itu tidak mudah, karena perlu penelitian khusus tidak bisa langsung serta-merta indikasi geografis, beda dengan brand atau karya cipta, ” ungkap Eva. (@2!/HMF).

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    Cari Calon Penerima Beasiswa Prestasi Olah...

    Artikel Berikutnya

    Polres Belitung Timur Salurkan Bansos Ke...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami